Kapolda Kepri Digugat Anak Buah

Kapolda Kepri Digugat Anak Buah
Kapolda Kepri Digugat Anak Buah
BATAM - Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende digugat anak buahnya, Bripda Maidil Karno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan Maidil dipicu surat pemecatan dengan tidak hormat yang ditandatangi Yotje.

Saat ini gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara No 28/G/2012/PTUN-TPI itu  sudah ditangani Ketua (PTUN) Tanjungpinang, Kamer Togatorop, SH.  Menurut Kamer, gugatan Maidil sudah masuk Oktober tahun lalu. Bahkan sidang pembatalan SK Pemberhentian Jabatan Anggota Polri itu sudah sampai pada agenda kesimpulan.

"Kemarin (6/2), persidangan agenda pemeriksaan saksi dari Kabiro SDM Polda Kepri dan Propam Polda Kepri. Kemudian Senin (11/2) mendatang sidang kesimpulannya," ujar Kamer, Kamis (7/2).

Kamer menjelaskan, Yotje Mende sebagai tergugat dalam persidangan diwakili oleh Binkum Polda Kepri. Sementara Maidil Karno diwakili kuasa hukumnya, Arahman SH. Persidangan ini dipimpin Kamer dengan hakim anggota Sudarsono dan Dedi Wisudawan.

BATAM - Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende digugat anak buahnya, Bripda Maidil Karno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News