Kapolda Metro Bilang Kejahatan di Bandara Makin Beragam, Karena...

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura II menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya, Senin (6/7). Kedua belah pihak bersepakat untuk bekerjasama dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta penegakan hukum di area Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kerjasama ini nantinya dilakukan dalam bentuk tukar menukar informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, serta pendidikan dan pelatihan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, untuk meningkatkan keamanan di bandara tidak bisa dilakukan satu lembaga saja. Tapi semua stakeholder harus terlibat.
Menurutnya kejahatan di area bandara semakin beragam. Misalnya taksi gelap, porter ilegal, 'tikus' bagasi, copet, jambret dan lainnya. "Maka itu kita lakukan kerjasama dengan Angkasa Pura," kata Tito saat sambutannya di kantor PT AP II, Banten, Senin (6/7).
Nah, dari pihak AP II penandatanganan MoU itu langsung dilakukan oleh Presiden Direktur Budi Karya Sumadi.
Lebih lanjut Tito juga menyinggung soal kebakaran di Terminal 2E Bandara Soetta, yang terjadi pada Minggu (5/7).
Menurut Tito, kebakaran kemarin harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki dan mengaudit semua agar jadi lebih baik.
"Kebakaran masih dalam skala kecil kemarin itu saja sudah membuat semua sibuk dan bola saljunya sampai kemanapun bandara yang terintergrasi dengan Bandara Soetta," katanya.
JAKARTA - PT Angkasa Pura II menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya, Senin (6/7). Kedua belah
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum