Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya
Diketahui ada tiga poin pokok yang dipertanyakan oleh mahasiswa, pertama soal lama hukuman pelaku.
Kemudian sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung menyetujui hasil putusan dari majelis hakim.
Ketiga, berkaitan soal tindakan JPU yang melakukan banding, di luar masa tenggang atau setelah tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Menyikapi hal tersebut Ketua Tim JPU perkara kasus pemerkosaan, Alfa Fauzan menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan fakta persidangan.
JPU pun menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 280 KUHP tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
"Karena saya sudah memastikan bahwa korban memaafkan pelaku dengan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh korban. Surat itu pun langsung diwakili oleh istri pelaku," jelasnya.
Kemudian Fauzan menjelaskan bahwa putusan 2 tahun 6 bulan oleh putusan majelis hakim tersebut langsung disetujui karena lebih dari setengah tuntutan JPU.
"Kami melakukan banding di luar masa tenggat itu karena untuk mengabulkan hajat dari pihak ULM dan kami sudah melakukan koordinasi berkaitan hal itu," jelasnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito memastikan Bripka Bayu Tamtomo (BT) oknum anggotanya pelaku asusila mahasiswi ULM dipecat dari kepolisian.
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi