Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya

Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta maaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. (antara/jpnn)

Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News