Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya

Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta maaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (15/7).

Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News