Kapolri Idham Azis Keluarkan Surat Telegram Rahasia, Laksanakan!

Kapolri Idham Azis Keluarkan Surat Telegram Rahasia, Laksanakan!
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) keluarkan surat telegram rahasia.. Foto: ANTARA/Anita Permata

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Surat Telegram Rahasia Kapolri itu berisi pencabutan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus COVID-19.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia, terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Telegram menyebutkan adaptasi kebiasaan baru, itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.

Telegram juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

"Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News