Kapolri Ingin Cepat, 4 Perwira Anggota Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Menghambat Penyidikan

Kapolri Ingin Cepat, 4 Perwira Anggota Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Menghambat Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto : Ricardo/JPNN

Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat Pati (perwira tinggi) Brigjen, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel berpangkat Pama, dan lima personel berpangkat Bintara dan Tamtama.

Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan. (tan/jpnn)


Para perwira anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diamankan di tempat khusus.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News