Kapolri Ingin Cepat, 4 Perwira Anggota Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Menghambat Penyidikan
Jumat, 05 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat Pati (perwira tinggi) Brigjen, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel berpangkat Pama, dan lima personel berpangkat Bintara dan Tamtama.
Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan. (tan/jpnn)
Para perwira anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diamankan di tempat khusus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Jasa Raharja Turut Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024, Ada Pesan untuk Pemudik
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek