Kapolri Sesalkan Kasus Samad dan BW Tak Sampai Pengadilan

Kapolri Sesalkan Kasus Samad dan BW Tak Sampai Pengadilan
Kapolri Jederal (Pol) Badrodin Haiti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Jaksa Agung M Prasetyo mengeluarkan deponering atau mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan demi kepentingan publik langsung membuat Polri kecewa. Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahkan secara terang-terangan menyayangkan deponering itu.

Badrodin mengatakan, kasus yang menjerat dua mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah cukup untuk dibawa ke pengadilan. Soal nantinya  Samad dan Bambang dinyatakan bersalah atau tidak, Badrodin menyebut hal itu merupakan kewenangan pengadilan.

"Karena ini berkaitan dengan proses peradilan seseorang, seharusnya sampai ke pengadilan. Supaya di situ bisa diputuskan bersalah atau tidak. Apakah ada kepastian hukum di situ, ada keadilan di situ. Di situlah keadilan itu ada, mau di situ majelis hakimnya memutus bersalah atau tidak, ini seharusnya proses yang harus dilalui," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

Ia menegaskan, deponering itu juga membuat penyidik dan masyarakat bertanya-tanya. Sebab, ketika proses penyidikan akhirnya dimentahkan dengan deponering, maka penyidik pun kecewa.

"Dari perspektif penyidik, buat apa kita proses kalau tidak sampai ke pengadilan. Karena di situlah hakekat hukum itu akan bisa diwujudkan," terangnya.

Meski demikian Badrodin mengaku tak bisa berbuat banyak karena deponering merupakan kewenangan jaksa agung. “Dia (jaksa agung, red) diberi kewenangan oleh Undang-Undang," imbuhnya.

Namun demikian, Badrodin meminta Jaksa Agung M Prasetyo agar membeberkan alasan penerbitan deponering kasus Samad, Bambang, serta surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk penyidik KPK Novel Baswedan.

“Jaksa agung harus katakan kepentingan publik itu apa. Supaya masyarakat tahu," tandasnya.(Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News