Karantina Bernilai Ekonomi
Oleh: Fadel Muhammad (Wakil Ketua MPR RI)
Tempat karantina tergantung kategori WNA dan WNI.
Bagi pejabat bisa dikarantina di tempat khusus, sedangkan untuk masyarakat umum bisa berupa hotel atau resor.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, WNA dan WNI yang tiba dan setelah tes PCR hasilnya negatif, harus menjalani karantina selama 5 hari.
Waktu 5 hari itu cukup panjang dan membosankan jika harus terkurung di dalam kamar.
Ini juga bisa menjadi faktor malasnya wisatawan asing datang ke Bali. Mungkin akan berbeda jika ada tawaran seperti ide Menparekraf itu.
WNA masih bisa berkegiatan lebih luas di lingkungan hotel dan resor yang ditunjuk sebagai tempat karantina selama tetap menjalankan prokes.
Mereka bisa makan di restoran, membeli suvenir, atau Tik-Tok-an (bersosial media).
Semua itu membuat kegiatan ekonomi di hotel dan resor bisa berjalan.
Ide menarik dilontarkan Menparekraf Sandiaga Uno untuk mendorong ekonomi Bali, program karantina bisa dilakukan di hotel atau resor dengan pendekatan baru
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Kuliah Umun Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN, Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi