Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan

Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan
Manggala Agni KLHK melakukan pemadaman titik api di lokasi Karhutla. Foto: Humas LHK

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrim sus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki karhutla di sekitaran konsensi milik perusahaan di Riau. Hal ini, menindaklanjuti laporan dari Satgas Karhutla Riau.

Adapun perusahaan mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer (km). Yakni, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan. Sedangkan terhadap PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), Siak lahan yang terbakar di wilayah konsensi.

“Di lahan konsensinya (perusahaan) diduga ada titik api. Kami terima laporannya dari Satgas Karhutla,” kata Gidion.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), lanjut Gidion, pihaknya turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi kebakaran serta mencari fakta hukumnya guna menyatukan persepsi. Selain itu, sambung dia, dalam pelaksanaannya turut dibantu Polres.

“Kami yakinkan ketika fakta hukum itu menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan adanya unsur sengaja. Kami kembali akan lakukan proses hukum secara profesional. Juga dibantu koordinasi pihak JPU," terang Gidion.

Disampaikan Gidion, berdasarkan kesepakatan bersama antara Satgas Karhutla Riau dan perusahaan bahwasanya dalam radius 5 km dari garis konsensi, perusahaan harus proaktif melakukan pemadaman. Selain itu, mempertanggungjawabkan secara sosial dan moral. “Jadi, jangan ketika masuk (kebakaran lahan di konsensi) baru dilakukan pemadam,” jelas Dir Reskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA: Dua Hari Dicari, Politikus Golkar Ditemukan Tewas di Gundukan Pasir, Diduga Dibunuh

Sementara terhadap PT WSSI, Siak kata Gidion, perusahaan tersebut telah dilakukan penegakan hukum pada tahun 2015 lalu. Namun, lokasi lahan konsensi perusahaan yang terbakar berbeda dengan sebelumnya.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning sudah mencapai 4.376 hektare. Namun, sisi penegakan hukum dinilai tidak sebanding, meski Polda Riau beserta jajaran berhasil menjerat sebanyak 20 orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News