Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan

Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan
Manggala Agni KLHK melakukan pemadaman titik api di lokasi Karhutla. Foto: Humas LHK

“Lahan terbakar itu, fakta di lapangan menjadi ruang sengketa dengan perorangan. Lahan kondensi itu luas tidak terawasi dan isinya hanya di atas kertas. Ini pertanggungjawaban perusahan, kita harus lihat fakta di lapangan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari pihak perusahaan. Proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap warga di sekitar lokasi kebakaran."Pihak perusahaan belum kita minta keterangan. Baru masyarakat di lokasi sekitar tersebut yang mintai keterangan," ujar Gidion.(rir)


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning sudah mencapai 4.376 hektare. Namun, sisi penegakan hukum dinilai tidak sebanding, meski Polda Riau beserta jajaran berhasil menjerat sebanyak 20 orang tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News