Karir Ketua DPRD Kobar Terancam Habis
Senin, 16 Januari 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA --- Karir politik Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Subahagio terancam habis. Jika, MA memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) perkara ijasah palsu Subahagio dan memerintahkan yang bersangkutan untuk ditahan, maka DPP Partai Demokrat akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
“Kalau keputusan MA nantinya ditahan, maka Subahagio akan di-PAW,” kata Ketua Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat, Sudewo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 27 Januari 2011, rapat permusyawaratan hakim MA memutus Ketua DPRD Kobar, Subahagio bersalah dalam perkara ijasah palsu dalam sidang tingkat kasasi. Subahagio juga divonis satu tahun pidana penjara oleh MA. Namun, pada 13 September 2011, Subahagio mengajukan PK ke MA atas putusan kasasi tersebut.
Berdasarkan salinan informasi perkara MA RI yang beredar di kalangan media, disebutkan MA telah memutus permohonan PK Ketua DPRD Kobar, Subahagio pada 10 Januari 2012 dengan nomor register perkara 92 PK/PID/2011. Dalam salinan putusan itu disebutkan majelis hakim MA terdiri dari Mansur Kartayasa, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Status perkara putus dengan amar putusan ditolak.
JAKARTA --- Karir politik Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Subahagio terancam habis. Jika, MA memutuskan
BERITA TERKAIT
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya