Karliansyah: Perlu Peningkatan Tata Kelola Air Untuk Atasi Banjir Kalsel

Karliansyah: Perlu Peningkatan Tata Kelola Air Untuk Atasi Banjir Kalsel
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah. Foto: KLHK

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2017 telah mencabut 645 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 9545 IUP yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mengeluarkan lagi izin tambang maupun perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan moratorium hutan primer dan lahan gambut semua dilakukan untuk melindungi fungsi lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap lestari,” ujar Gubernur.

Memperhatikan berbagai saran dan masukan serta usulan selama diskusi berlangsung, akhirnya rapat menyepakati untuk dilakukan penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait reklamasi/rahabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukuipan kawasan hutan, evaluasi hujan ekstrim dan pendanaan.

Dokumen perencanaan yang disusun meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan, termasuk tata ruang dan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan; Rekayasa teknis dan vegetatif; Sosial meliputi upaya sosialisas, pelibatan masyarakat dan komunikasi; Kelembagaan berkaitan dengan koordinasi dan focal point penyusunan perencanaan; Pengembangan system peringatan dini banjir; dan Langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Karliansyah mengatakan, tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana penampungan dan pengaliran air.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News