Karo Umum Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung

Karo Umum Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kiri). Foto: Ricardo/JPNN

BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri masih mengusut kasus kebakaran gedung Kejagung. Sejumlah saksi pun terus diperiksa, salah satunya adalah Karo Umum Kejagung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News