Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus SIM, Politikus PDIP Ini Berkata Bijak

Namun, kebijakan itu menurutnya perlunya disosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Sekaligus, memberikan pengertian kepada mereka yang menolak.
"Kemudian ada kontra, itu perlu sosialisasi, edukasi, dan penyampaian secara utuh bahwa niat pemerintah ini adalah begini-begini ke masyarakat. Jangan sampai membuat masyarakat terkaget-kaget," ucapnya.
Aturan yang mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat dalam layanan publik mulai 1 Maret nanti, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan aturan BPJS jadi syarat jual beli tanah harus dipahami secara jernih dan bijak
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah