Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus SIM, Politikus PDIP Ini Berkata Bijak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah, pengurusan SIM-STNK, hingga urusan umroh dan haji.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut aturan yang dibuat pemerintahan Presiden Jokowi itu harus dipahami secara jernih dan bijak.
Rahmad menilai kebijakan itu demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Ini semata-mata untuk pelayanan kesehatan dan BPJS sendiri, bahwa BPJS kesehatan itu tentu pelayanan kesehatan akan semakin baik," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai BPJS telah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang berekonomi rendah.
"Ingat, ya, BPJS sudah luar biasa membantu rakyat yang tadinya itu jual aset, jual rumah, jual pekarangan untuk membiayai keluarganya yang sakit, tetapi dengan BPJS, itu sudah berapa juta orang ditolong, sudah bisa meringankan beban kesehatan," tutur Handoyo.
Dia juga mengatakan BPJS Kesehatan wajib dimiliki setiap orang dengan semangat saling bergotong-royong.
Terkait aturan yang menjadikan kepesertaan BPJS sebagai syarat masyarakat mendapat pelayanan publik, Handoyo menilai peraturan tersebut sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi pentingnya program itu bagi masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan aturan BPJS jadi syarat jual beli tanah harus dipahami secara jernih dan bijak
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita