Kartu Kredit Diintip, Wajib Pajak tak Usah Cemas

Kartu Kredit Diintip, Wajib Pajak tak Usah Cemas
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut tentang penyelidikan data transaksi kartu kredit.

Sebab, DJP hanya mencari pembanding antara jumlah transaksi kartu kredit dan data penghasilan di surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak (WP). DJP pun menjamin kerahasiaan data yang dilaporkan perbankan.

’’Data itu untuk mengawasi kepatuhan perpajakan. Kalau penghasilan dalam SPT telah dilaporkan dengan benar dan transaksi kartu kredit masih dalam batas wajar, tidak akan ada masalah,’’ kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Estu Budiarto kemarin (10/6).

Jika transaksi kartu kredit melebihi batas kewajaran dari penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun kelebihan transaksi digunakan untuk kepentingan nonpribadi, WP tersebut masih aman. Penggunaan di luar kepentingan pribadi itu seperti pembayaran keperluan kantor dan kebutuhan orang lain.

Penetapan pajak juga lebih dulu melalui beberapa proses. Mulai permintaan klarifikasi, konseling, sampai imbauan pembetulan SPT. ’’Baru setelah itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pastinya WP juga diberi kesempatan kalau mau mengklarifikasi bahwa transaksi dalam kartu kredit itu tidak terkait dengan penghasilannya,’’ jelas Estu.

Terkait maraknya pemberitaan di media tentang pemeriksaan transaksi kartu kredit oleh DJP, Estu berpesan agar masyarakat tenang. Sebab, data transaksi kartu kredit hanya satu di antara ratusan jenis data yang disampaikan 67 institusi mitra DJP.

Dia mencontohkan, pelaporan data lain itu seperti kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan usaha, dan izin mendirikan bangunan (IMB). ’’Kontroversi pelaporan data transaksi kartu kredit adalah sarana pembelajaran bagi kita semua agar lebih patuh pada peraturan perpajakan,’’ jelasnya.

Berdasar data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jatim, hingga Maret 2016 outstanding kredit konsumsi tercatat tumbuh positif. Yakni, mencapai Rp 99,1 miliar. Jumlah tersebut naik daripada posisi Februari yang masih Rp 98,3 miliar. (rin)


SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut tentang penyelidikan data transaksi kartu kredit. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News