Kartu Nikah Seukuran KTP atau ATM, Kapan Mulai Dicetak?

Kartu Nikah Seukuran KTP atau ATM, Kapan Mulai Dicetak?
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencetak kartu nikah mulai 2019 mendatang. Keberadaan kartu nikah guna proses administrasi lebih simpel dan praktis.

Kartu dicetak seukuran KTP atau ATM, sehingga bisa dimasukkan ke saku ataupun disimpan pada dompet. Serta tidak mudah basah ataupun sobek, berbeda dengan buku nikah.

Pada kartu juga terdapat barcode, di mana memudahkan Kemenag ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam mengetahui status pernikahan orang yang memegang kartu nikah tersebut. Kartu nikah dibawa saat bertugas ke luar kota ataupun saat berpindah tempat tinggal demi kemudahan administrasi.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasibimas) Islam Kemenag Balikpapan Masrivani mengatakan, kartu berlaku atau dicetak bagi pasangan yang akan menikah tahun depan. Untuk pasangan lama cukup menggunakan buku nikah.

"Kartu nikah ini bukan sebagai pengganti buku nikah, hanya tambahan. Jadi sekalipun kartu hilang, si pemegang masih bisa menunjukkan buku nikah saat diperlukan dalam proses administrasi tertentu. Tapi jangan sampai hilang lah, karena itu fungsinya juga sama seperti KTP, " kata Masrivani.

Kartu nikah baru bisa diterapkan 2019, mengingat Kemenag di masing-masing daerah di Indonesia tengah melakukan pengumpulan data dan pembaharuan server untuk aplikasi web Simkah.

"Kartu nikah ini bakal diterapkan di seluruh kota. Hanya saja kapan kepastian atau peluncuran kartu kami juga belum mengetahui. Bisa saja awal atau pertengahan 2019, sesuai kesiapan masing-masing kota," imbuh Kepala Kemenag Balikpapan, Hakimin. (lil/rsh/k15)


Kemenag akan mulai mencetak Kartu Nikah mulai 2019 mendatang, yang ukurannya seperti KTP atau ATM.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News