Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap CA dengan cara pura-pura membeli ganja.
Polisi dan pelaku pun bertemu di pinggir Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Senin (18/7).
Saat bertemu CA, polisi langsung melakukan penangkapan.
Aparat mengamankan barang bukti, yakni delapan paket ganja seberat 93,1 gram dari CA.
"Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyebut pelaku nekat menjual ganja karena masalah ekonomi.
Pendapatan pelaku sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba