Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 22 Juli 2022 – 11:45 WIB

CA (28), pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Serang, Banten, Senin (18/7). Foto: Humas Polda Banten
"Motifnya karena ekonomi, pelaku berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, pelaku juga bisa mengonsumsi ganja secara gratis," ujar Michael.
Pelaku mengaku bahwa dirinya membeli ganja dari bandar di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat