Karyawan & Sopir Truk Perusahaan Pengiriman Gelapkan 60 Ember Cat Dulux, Begini Modusnya

Karyawan & Sopir Truk Perusahaan Pengiriman Gelapkan 60 Ember Cat Dulux, Begini Modusnya
Jajaran Polres Metro Bekasi saat Konferensi pers kasus penggelapan 60 ember cat merek Dulux, Rabu (25/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penggelapan 60 ember berisi cat merek Dulux senilai ratusan juta rupiah di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Polisi telah menangkap empat pelaku yang berinisial S, D, N, dan DA. Keempatnya merupakan karyawan perusahaan jasa pengiriman barang PT Jaya Pratama Perkasa.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengungkapkan, tindak kejahatan itu bermula pada 26 Juni 2020 ketika N dan DA yang merupakan sopir truk PT Jaya Pratama Perkasa ditugaskan mengantar pesanan cat dengan total berat 24.100 kilogram ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di Bandung.

Saat dalam perjalanan, N dan DA menghentikan truknya di daerah Kampung Jiun, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung membuka boks truknya dan mengeluarkan 60 ember cat Dulux. Keduanya lantas menukar isinya dengan  cat lain.

"Sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan diduga pelaku menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 ember," kata Rickson Situmorang dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Ternyata PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang mengendus kejanggalan pada cat yang dikirim N dan DA. Sebab, terdapat perbedaan pada cat yang dikirim.

Oleh karena itu PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang melaporkannya ke pihak kepolisian. Penyelidikan polisi mengarah pada N dan DA selaku pengantar cat.

Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penggelapan 60 ember berisi cat merek Dulux yang terjadi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News