Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor

Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, BALIKPAPAN - Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.

Dia ditangkap Polsek Balikpapan Utara saat bekerja, Kamis (20/4).

Umiatun diciduk karena menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.

Panit Reskrim Ipda Sitompul mengatakan, aksi warga Balikpapan Regency itu terbongkar saat perusahaan curiga ada konsumen ekspedisi yang ditagih pembayaran jasa.

"Konsumen itu bilang sudah dibayar, tetapi rupanya tidak ada laporan dari terduga ini. Perusahaan kemudian menyelidiki transaksi yang pernah ditangani pelaku. Ternyata ketahuan banyak dana yang sudah digelapkan," terangnya, Sabtu (22/4).

Saat melakukan penggelapan, Umiatun dipercaya perusahaan untuk membayar pajak.

Namun, Umiatun justru melakukan penggelembungan pajak.

Beberapa transaksi dimanipulasi. Beberapa transaksi lain bahkan tidak dibayarkan.

Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News