Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
Senin, 24 April 2017 – 02:29 WIB
"Hal ini (penggelapan) terungkap setelah penyidik dan perusahaan mengeceknya ke kantor pajak. Selama menjalani aksinya, pelaku diminta perusahaan untuk membayarkan pajak ke kantor pajak. Dana pajak kemudian disetor ke rekening pribadi pelaku unuk dibayarkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya sempat kesulitan membekuk pelaku.
Sebab, Umiatun sering berpindah tempat tinggal.
"Untuk sementara pelaku kami tahan untuk kami periksa. Prosesnya masih kami kembangkan," tegasnya. (bp-21/war)
Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat