Karyoto: Dari 1 Orang Saja, Kami Bisa Menyita Aset Cukup Besar
Kasus Suap Pajak Terdiri dari Tiga Klaster
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan bernilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak berinisial APA dan DR yang diduga terlibat suap.
Selain itu, empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL dan AS, turut dicegah terkait penyidikan kasus tersebut.
Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
KPK, Kamis (18/3), telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Karyoto, dari satu orang saja, penyidik sudah bisa menyita aset yang cukup besar.
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok