Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
Pelaku kemudian beraksi menggasak uang dari ATM korban sebanyak Rp 85 juta, yang mengakibatkan korban merasa ada yang kurang beres dengan tindakan pelaku.
"Korban lalu membuat laporan tanggal 8 Agustus 2023. Provos dan anggota SPKT Polresta Manokwari langsung mengecek keberadaan pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku bahwa senjata airsoft gun diperoleh dari salah seorang teman pelaku sedangkan dua tipe seragam Polri dijahit sendiri.
Meski demikian, Polresta Manokwari masih mengecek kebenaran informasi yang diberikan oleh pelaku terkait lokasi penjahitan seragam Polri.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun.
"Pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sudah lama di Manokwari," tutur dia. (antara/jpnn)
Wanita yang berstatus tenaga honorer menjadi korban penipuan. Duit Rp 103 juta raib.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga