Kasim Menyuruh Istri Orang Lain pakai Sarung Saja, Sudah Tiga Kali
Usai mencuci batu tersebut, BI melihat istrinya menangis. Walau mendapatkan perlakuan itu, korban tidak langsung menceritakannya kepada suaminya. Korban baru menceritakan hal itu ke BI pada Senin (10/6).
Mendengar cerita itu, BI langsung melaporkannya ke polisi. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kasim di rumahnya.
Atas perbuatannya, Kasim pun diancam pasal 290 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan Kasim, dirinya melakukan aksi tersebut karena tak kuat saat melihat korban sedang ganti baju. Bahkan diakui perbuatan itu bukan yang pertama. Aksi serupa diakui Kasim sudah dia lakukan kepada tiga pasiennya yang lain. (mar/har/prokal/jpnn)
Srip Kasim ditangkap polisi gara-gara melakukan perbuatan kurang ajar kepada perempuan lain yang bukan istrinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box