Kasmir Berkilah Uang Palsu Itu dari Gaji ke-13
Senin, 27 Agustus 2018 – 06:34 WIB

Pengedar uang palsu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Parahnya, pengakuan penarikan uang di bank tidak sesuai transaksi di rekening. “Terakhir 2012 silam, artinya sudah tidak sinkron keterangannya," sambung Purwanto.
Dari tangan Kasmir, uang palsu senilai Rp 1,4 juta dengan rincian delapan lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 12 lembar uang Rp 50 ribu. Nomor seri yang tertera di seluruh uang tersebut juga sama. “Nanti ada pemeriksaan ke kediamannya. Siapa tahu ditemukan alat pencetaknya," tegas Purwanto.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. (*/dra/riz/k15)
Seorang pensiunan ASN menggunakan uang palsu saat membeli rokok, berkolah uang berasal dari gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa