Kasmir Berkilah Uang Palsu Itu dari Gaji ke-13
Senin, 27 Agustus 2018 – 06:34 WIB
Parahnya, pengakuan penarikan uang di bank tidak sesuai transaksi di rekening. “Terakhir 2012 silam, artinya sudah tidak sinkron keterangannya," sambung Purwanto.
Dari tangan Kasmir, uang palsu senilai Rp 1,4 juta dengan rincian delapan lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 12 lembar uang Rp 50 ribu. Nomor seri yang tertera di seluruh uang tersebut juga sama. “Nanti ada pemeriksaan ke kediamannya. Siapa tahu ditemukan alat pencetaknya," tegas Purwanto.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. (*/dra/riz/k15)
Seorang pensiunan ASN menggunakan uang palsu saat membeli rokok, berkolah uang berasal dari gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
- Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
- Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
- Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar
- 3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar