Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL

Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
Agus menambahkan, putusan PN Pasuruan juga menetapkan komandan Lantamal III (sekarang komandan Lantamal V) sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1993 tentang Tanah Sengketa. "Karena tidak puas, 252 warga kembali menggugat ke MA," paparnya.

Dengan turunnya putusan tersebut, dia berharap warga bisa menghormati putusan MA. Selain itu, TNI-AL meminta warga menepati janji mereka beberapa waktu lalu, saat perkara tersebut masih bergulir. "Warga bilang akan menyerahkan lahan sengketa kepada TNI-AL apabila kami menang di pengadilan," terangnya.

TNI-AL ngotot mempertahankan lahan karena area tersebut dinilai sangat strategis untuk latihan perang. Agus menjelaskan bahwa luasnya lahan itu bisa mengimbangi teknologi serta persenjataan perang saat ini. "Selain itu, kami perlu memiliki daerah latihan amfibi dengan tiga media latihan, yakni darat, laut, dan udara," jelasnya.

Apalagi, lanjut Agus, tanah di Grati tersebut bisa diakses dengan mudah melalui darat, laut, dan udara. Selain itu, kondisi lahan yang tandus dan berbukit-bukit bisa menguntungkan TNI-AL untuk mengembangkan pendidikan. "Perlu dicatat, pembebasan lahan pada 1962 memang diperuntukkan latihan TNI-AL demi persiapan operasi pembebasan Irian Barat (Trikora)," ungkapnya."

SURABAYA - Masih ingat dengan peristiwa penembakan oleh Marinir terhadap petani Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, pada 30 Mei 2007" Ternyata, selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News