Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri

Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri
Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik unit cybercrime Bareskrim Polri sudah menemukan titik terang pelaku yang berhasil mengubah situs polisi menjadi situs "jihad" itu.

   

"Ya, sudah diketahui. Pelakunya lebih dari seorang," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri  Kombes Boy Rafli Amar, kemarin. Dari penelusuran, website itu dicoba diserang dari luar negeri. "Tapi, pelakunya yang di Indonesia juga ada," kata Boy.

   

Siapa? Mantan Kanit Negosiasi Densus 88 Polri ini belum mau membuka. "Tunggu dari Bareskrim saja," katanya. 

Menurut Boy, sang hacker dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik yang mengakibat suatu pelanggaran dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News