Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri
Senin, 23 Mei 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik unit cybercrime Bareskrim Polri sudah menemukan titik terang pelaku yang berhasil mengubah situs polisi menjadi situs "jihad" itu. Menurut Boy, sang hacker dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik yang mengakibat suatu pelanggaran dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Ya, sudah diketahui. Pelakunya lebih dari seorang," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, kemarin. Dari penelusuran, website itu dicoba diserang dari luar negeri. "Tapi, pelakunya yang di Indonesia juga ada," kata Boy.
Baca Juga:
Siapa? Mantan Kanit Negosiasi Densus 88 Polri ini belum mau membuka. "Tunggu dari Bareskrim saja," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar