Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL

Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
SURABAYA - Masih ingat dengan peristiwa penembakan oleh Marinir terhadap petani Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, pada 30 Mei 2007" Ternyata, selama ini kasus tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Namun, polemik sengketa tanah seluas 539 hektare tersebut akhirnya tuntas setelah MA memenangkan TNI-AL.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, MA memutuskan TNI-AL sebagai pemenang gugatan 252 warga Alas Tlogo. Dalam perkara No 2158 K/Pdt/2009 itu, dinyatakan MA menolak kasasi dari Maeran P. Nurhayati dkk. Selain itu, MA meminta pemohon membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

Kepala Bagian Penerangan Lantamal V Mayor Laut (KH) Agus Setiawan mengatakan, sebenarnya putusan tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2010. Tetapi, kabar tentang putusan itu masih simpang siur karena salinan putusan belum juga turun kepada pemohon. "Salinan baru diterima pada 19 Mei lalu," ujarnya.

Dalam salinan yang diterima Agus, disebutkan Atja Sondjaja selaku ketua majelis hakim agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Saat itu PN Pasuruan juga memenangkan pihaknya untuk perkara bertanggal 24 April 2007. "Putusan tersebut membuat posisi kami makin kuat bahwa tanah itu milik TNI-AL," imbuhnya.

SURABAYA - Masih ingat dengan peristiwa penembakan oleh Marinir terhadap petani Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, pada 30 Mei 2007" Ternyata, selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News