Kasus Anak Membunuh Ibu Kandung Terkuak Gegara Ini

Kasus Anak Membunuh Ibu Kandung Terkuak Gegara Ini
Kapolres Sragen AKBP Piter Yonatta (tengah) memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (antara/jpnn)


Unit Satreskrim Polres Sragen menangkap DP alias M (33) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Setyo Rini (53).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News