Kasus Anggodo Bakal Meluas

Kasus Anggodo Bakal Meluas
Kasus Anggodo Bakal Meluas
JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009. KPK mengakui, rekaman ini menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengembangkan penyidikan yang berawal dari kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu.

"Siapapun yang disebut dalam rekaman itu, akan kita periksa," sebut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (15/1). Dalam pekan depan, lanjut Johan, penyidik akan memeriksa kembali Ary Muladi.

Ary sendiri merupakan pelapor dugaan upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), yang kini disangkakan kepada Anggodo Widjojo. Dalam menjerat adik Anggoro Widjojo itu, KPK juga mendapat pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri. Dugaannya, Anggodo mencoba menyuap pimpinan KPK, lewat Ary Muladi, agar kasus sang kakak dihentikan.

Disebutkan Johan, dalam pengembangan penyidikan, sangat dimungkinkan muncul tersangka baru. Termasuk sang pelapor, Ary Muladi, yang menurut Anggodo menjadi penghubung penyuapan dan telah diberi Rp 5,15 miliar untuk menjalankan keinginannya itu.

JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News