Kasus Anggodo Bakal Meluas
Jumat, 15 Januari 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009. KPK mengakui, rekaman ini menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengembangkan penyidikan yang berawal dari kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu.
"Siapapun yang disebut dalam rekaman itu, akan kita periksa," sebut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (15/1). Dalam pekan depan, lanjut Johan, penyidik akan memeriksa kembali Ary Muladi.
Baca Juga:
Ary sendiri merupakan pelapor dugaan upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), yang kini disangkakan kepada Anggodo Widjojo. Dalam menjerat adik Anggoro Widjojo itu, KPK juga mendapat pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri. Dugaannya, Anggodo mencoba menyuap pimpinan KPK, lewat Ary Muladi, agar kasus sang kakak dihentikan.
Disebutkan Johan, dalam pengembangan penyidikan, sangat dimungkinkan muncul tersangka baru. Termasuk sang pelapor, Ary Muladi, yang menurut Anggodo menjadi penghubung penyuapan dan telah diberi Rp 5,15 miliar untuk menjalankan keinginannya itu.
JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma