Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah
Divpropam Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jumat, 15 Januari 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA — Susno Duadji untuk sementara bisa bernapas lega sekalipun kesaksiannya pada persidangan Antasari Azhar sempat dipersoalkan Mabes Polri. Tim Klarifikasi yang diketuai Kabaintelkam Polri Irjen (pol) Saleh Saaf menilai Susno tidak bersalah. Sementara tim lain yang dipimpin Kadivpropam Irjen (Pol) oegroseno masih memperpanjang kasus Susno.
Menurut Saleh Saaf, kehadiran mantan Kabareskrim Polri itu sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Antasari Azhar bukan merupakan suatu pelanggaran. "Pak susno sudah tidak ada masalah lagi," ujar Saleh Saaf, di Mabes Polri, Jumat (15/1).
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga telah memintai keterangan Susno Duaji sejak tiga hari lalu. Dari proses itu, semua aspek yang menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan Susno, tak terbukti. "Kalo tidak ada bukti awal, tidak harus diteruskan. Jadi tidak ada proses lagi buat pak Susno," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, tak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang disangkakan sebelumnya. Karenanya tim klarifikasi tak mempermasalahkan kedatangan Susno ke sidang antasari meskipun sebelumnya dinilai melanggar karena tanpa restu Kapolri dan meninggalkan jam dinas. "Pak Susno, berangkat ke sana dalam
kaitan sebagai orang yg diundang untuk hadir dalam keterangan saksi di pengadilan,’’ tambahnya.
JAKARTA — Susno Duadji untuk sementara bisa bernapas lega sekalipun kesaksiannya pada persidangan Antasari Azhar sempat dipersoalkan Mabes
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan