Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam

Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam
Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam
Bapepam-LK mengaku tengah melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak-pihak yang diuntungkan dari transaksi investasi bermasalah tersebut.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengklaim pihaknya telah mengawasi Askrindo sejak 2004 hingga 2011. "Pada 2006, Bapepam-LK melakukan pemeriksaan khusus. Lalu pada 2009 melakukan mapping KPD (kontrak pengelolaan dana). Selanjutnya pada 2010 memberikan sanksi atas repo dan pada 2011 kami kembali melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Nurhaida.

Berdasarkan hasil pengawasan umum atas Askrindo dari 2004 hingga saat ini, Nurhaida mengungkap, Askrindo memiliki tingkat solvabilitas di atas ketentuan minimal 120 persen. "Askrindo memiliki rasio perimbangan investasi terhadap cadangan klaim, ditambah utang klaim retensi sendiri masih di atas ketentuan (100 persen). Askrindo memiliki program reasuransi treaty dan jumlah retensi sendiri yang telah memenuhi ketentuan," ulasnya.

Meski demikian, dalam pengawasan khusus 2011, Ia menilai terdapat kelemahan pedoman manajemen risiko. "Tidak adanya kewajiban unit organisasi perusahaan untuk melakukan self assessment terhadap risiko yang ada dan menyampaikan hasil self assessment tersebut kepada kepala unit khusus manajemen risiko," ucap Nurhaida lagi.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terlibat dalam kasus penggelapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News