Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam

Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam
Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam
Sementara Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman menjelaskan pihaknya hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 pihak sebagai saksi dan 7 pihak sebagai saksi ahli, tiga diantaranya berasal dari Bapepam-LK. Dari hasil pemeriksaan sementara, Polri telah menetapkan 2 tersangka berasal dari Askrindo, berinisial ZL dan RS. Polri juga telah mencekal dan memeriksa 8 oknum. Dari jumlah itu, sebanyak 5 oknum dari manajer investasi (MI) dan 3 dari pihak penerima dana. Sayang, Polri tak mau mengungkap lebih jauh identitas kedelapan oknum yang dimaksud, termasuk kemungkinan jika ada pihak Bapepam-Lk yang terlibat.

Meski begitu, Ia tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti-bukti lebih lanjut bisa saja status kedelapan oknum itu ditingkatkan menjadi tersangka. "Soal Bapepam-Lk, mereka kan pengawas karena mereka regulator. Jadi tidak bisa kita pidanakan. Tapi kalau kita temukan ada dana mengalir ke pengawas, baru itu masuk pidana," kata dia. (far)
Berita Selanjutnya:
Kolaborasi Cloud Computing

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terlibat dalam kasus penggelapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News