Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta

Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta
Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Rp 80 miliar milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan tersebut, Kejari Jakarta Pusat tinggal menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Sekarang persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (3/10).

Tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah  Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM).

Adapun 3 tersangka atas nama Daud Aswan Nasution, Ilham Martua Harahap, dan Itman Hari Basuki hingga kini berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik. Kasus pembobolan kas Pemkab Batubara diawali perkenalan antara Yos, Fadil dengan Itman yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sekitar September 2010.

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News