Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok
Terkait Pembatalan Pembangunan Gereja HKBP
Jumat, 17 September 2010 – 05:01 WIB
Seperti diketahui, pembangunan gereja HKBP di Jalan Pesanggrahan, Cinere, Limo, terhenti. Sebab, Nur Mahmudi menerbitkan surat yang mencabut izin pendirian gereja itu. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Depok No 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009. Atas surat itu, pengurus Gereja HKBP Cinere memasukkan gugatan ke PTUN Jawa Barat.
Baca Juga:
"Setelah beberapa kali sidang, PTUN Jawa Barat memenangkan gugatan panitia gereja dan jemaat," ungkap Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cinere Peter Tobing.
Ketetapan pengadilan itu, sambung dia, tertuang dalam surat PTUN Jawa Barat No 23/G/2009/PTUN-BDG. Surat tersebut membatalkan SK wali kota Depok. Artinya, IMB milik gereja HKBP Cinere sah atau resmi secara hukum.
Peter pun memastikan bahwa gugatan itu diperkuat oleh ketetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan putusan Mahkamah Agung. "Artinya, putusan itu sudah tetap," ucap dia.
DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung