Kasus BPR Tripanca Seret Pejabat Lampung
Sabtu, 03 Januari 2009 – 02:55 WIB

Kasus BPR Tripanca Seret Pejabat Lampung
Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di Lampung. Sejauh ini, dana milik pemkab yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah Rp 28 miliar. Pejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri. (naz/nw)
Baca Juga:
JAKARTA – Skandal tindak pidana perbankan triliunan rupiah di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Tripanca Setiadana, Lampung, memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya