Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen

Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi

Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Keterangan Jasin itu langsung diinterupsi anggota timwas Fahri Hamzah. KPK, kata Fahri, telah membangun konstruksi ulang berbahaya atas kasus Century. Segala yang disampaikan KPK telah dibuka dalam panitia angket Bank Century. "Niat jahat itu bukan ditentukan KPK. Niat jahat itu ditentukan di pengadilan," tegas anggota FPKS itu.

Fahri mengingatkan, kasus ini berawal dari temuan audit investigatif BPK. KPK sendiri yang meminta dilakukan audit investigatif. Sayangnya, justru BPK selama ini tidak mendapat porsi penggalian informasi dari KPK. "Seharusnya mereka (BPK) diklarifikasi lebih dahulu," katanya.

Padahal, kata Fahri, kasus KPK disampaikan luar biasa transparan. Jika KPK berniat memutarbalikkan itu, Fahri menjamin KPK akan kesusahan sendiri. Bantahan demi bantahan akan muncul dari sejumlah argumen yang disampaikan KPK. "Kalau kita baca BPK itu terlalu jelas, nggak mungkin kita abaikan. Termasuk opsi C (paripurna DPR) apa gunanya," tandasnya. Atas kejanggalan itu, Fahri mendesak digelarnya rapat dengan fokus memperdebatkan konstruksi hukum.

Gayus Lumbuun dari PDIP juga kecewa dengan pernyataan KPK. Dia mengingatkan, KPK sejak Juni 2008 telah meminta audit investigatif kepada BPK. Dasar hukum dalam pemberian bailout sangat jelas bermasalah. Namun, KPK tidak sedikit pun menindaklanjuti temuan BPK. "Konstruksi final (paripurna DPR) jelas, instruksi rekaman jelas, mengarahkan dilakukan bailout," ujarnya.

JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News