Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 05:51 WIB
Perdebatan itu menimbulkan perang argumen yang tak pernah usai. Ketua timwas Century Anis Matta memutuskan mengabulkan permintaan Fahri dan KPK. Rabu depan timwas bersama KPK mengggelar rapat yang spesifik membahas konstruksi hukum penuntasan Century. "Kepolisian dan kejaksaan juga tetap dipanggil untuk dimintai keterangan," tandasnya. (bay/c2)
JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168