Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen

Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi

Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah membeberkan secara jelas bentuk pelanggaran kebijakan bailout Bank Century, KPK belum berani menjerat pejabat yang terlibat dengan pasal pidana korupsi.

Sikap KPK itu memancing protes anggota DPR yang menjadi timwas Century. Rapat panas itu dihadiri Kapolri Timur Pradopo dan plt Jaksa Agung Darmono dan Kabareskrim Ito Sumardi.

Tensi rapat menjadi tinggi saat Wakil Ketua KPK M. Jasin sebagai juru bicara KPK membeberkan telaah bailout senilai Rp 6,7 triliun di era Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Menurut dia, Bank Century lemah dalam syarat ketentuan surat berharga, termasuk ketentuan CAR. Namun, BI tidak memberikan sanksi. BI, kata Jasin, sudah menemukan adanya penyimpangan di Bank Century, hanya BI merekomendasikan perbaikan. "Namun, (rekomendasi) tidak dilaksanakan oleh Bank Century," kata Jasin. Terhadap hal itu, BI juga tidak memberikan sanksi kepada Bank Century.

Jasin menyatakan, KPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Penyimpangan yang terlihat, Bank Century baru memberikan dokumen syarat-syarat penjaminan setelah dana FPJP cair. "Hanya, belum ditemukan niat jahat (dalam FPJP) itu sehingga belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi," terang Jasin.

JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News