Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata
Senin, 16 Maret 2015 – 21:59 WIB
Seperti diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Martadinata, masih terus bergulir. Terdakwa oleh jaksa penuntut umum dikenakan dengan dakwaan kumulatif atau campuran.
Untuk dakwaan primer diancam pasal 46 (1) juncto pasal 46 (2) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 59 (1), juncto pasal 64 (1), pasal 378 (1) juncto pasal 55 juncto pasal 65 (1), pasal 374 juncto pasal 55 (1) ke-1 pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan subsider mereka dikenakan pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Para terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyatakan kasus yang menjeratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan