Kasus Donggi-Senoro, Pertamina Banding

Kasus Donggi-Senoro, Pertamina Banding
Kasus Donggi-Senoro, Pertamina Banding
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan banding terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Donggi-Senoro. Dalam perkara ini, KPPU menjatukan denda terhadap Konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi Internasional Tbk, dan Mitsubishi Corporation yang mengerjakan proyek tersebut.

VP Corporate Communication PT Pertamina, Mochamad Harun mengungkapkan kekecewaan terhadap KPPU, yang dinilai tidak bisa membedakan antara beauty contest yang digunakan dalam proyek Donggi Senoro dan tender seperti yang dimaksud dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

’’Proses beauty contest yang kami lakukan tentu tidak bisa disamakan dengan proses tender seperti diatur dalam aturan tersebut, karena kedua proses tersebut secara prinsip saja sudah berbeda. Kita tentunya akan mengajukan banding,” ucap Harun melalui siaran persnya, Kamis (6/1).

Pertamina, lanjutnya, menilai keputusan KPPU ini tidak adil dan bisa berdampak buruk pada iklim investasi, khususnya di sektor Migas di Indonesia. ‘’ Kami sangat menyayangkan keputusan KPPU ini. Kami sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan Migas di Donggi-Senoro yang sangat minim infrastrukturnya,” pungkas Harun.

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan banding terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News