Kasus Dosen Ramsiah yang Terjerat UU ITE Disetop, LBH Makassar Soroti Kinerja Polres Gowa
Rabu, 09 Februari 2022 – 05:55 WIB

LBH Makassar melakukan jumpa pers kasus terkait kasus UU ITE yang dialami Dosen UIN Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Kejadian tersebut juga dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Polri harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya khususnya Polres Gowa agar berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan terkait pasal-pasal karet UU ITE, karena faktanya UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi hak kebebasan berekspresi yang sah dan proses penyidikan cenderung," tegasnya.
Penasehat hukum Ramsiah juga meminta kepada Polres Gowa untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait penghentian penyidikan ini sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat Ramsiah. (mcr29/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
LBH Makassar menyoroti kinerja Polres Gowa terkait penanganan kasus UU ITE yang menjerat dosen Ramsiah.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?