Kasus Dosen Ramsiah yang Terjerat UU ITE Disetop, LBH Makassar Soroti Kinerja Polres Gowa
Rabu, 09 Februari 2022 – 05:55 WIB
Kejadian tersebut juga dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Polri harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya khususnya Polres Gowa agar berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan terkait pasal-pasal karet UU ITE, karena faktanya UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi hak kebebasan berekspresi yang sah dan proses penyidikan cenderung," tegasnya.
Penasehat hukum Ramsiah juga meminta kepada Polres Gowa untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait penghentian penyidikan ini sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat Ramsiah. (mcr29/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
LBH Makassar menyoroti kinerja Polres Gowa terkait penanganan kasus UU ITE yang menjerat dosen Ramsiah.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum
- 245 Motor Diamankan Selama Operasi Cipta Kondisi Ramadan
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Heboh Isu Kekerasan Anak di Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polisi