Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:22 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sejak posko dibuka, ujar Winardy, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 713,495 juta.
“Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia