Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. 

Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.  

Sejak posko dibuka, ujar Winardy, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 713,495 juta. 

“Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News