Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:22 WIB

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sejak posko dibuka, ujar Winardy, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 713,495 juta.
“Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang