Kasus Dugaan Pelecehan dan Penipuan di Bandara, Sebegini Untung yang Diraup EFY

jpnn.com, TANGERANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka Eko Firston alias EFY meraup keuntungan Rp.1,4 juta dari aksinya yang melecehkan dan menipu LHI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
"Perolehan tersangka atas Rp1.400.000 dari korban melalui rangkaian kata bohong," kata Ahmad, Senin (28/9).
Berdasar pendalaman, diketahui lulusan sarjana kodekoteran Universitas di Sumatera Utara itu sejak Juli telah menjadi petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
EFY mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Bahkan, EFY mengaku melakukan hal itu atas inisiatif sendiri.
Namun, polisi tidak mempercayai sepenuhnya pengakuan lulusan sarjana kedokteran itu.
"(Atas ide) tersangka sendiri," kata Ahmad.
Kini, EFY disangkakan pasal 378 Tentang Penipuan dan terancam kena Pasal 294 tentang Pencabulan. Polisi juga masih mendalami kasus ini. (mcr3/jpnn)
Polisi merilis keuntungan yang didapat oleh tersangka Eko Firston alias EFY terkait kasus pelecehan dan penipuan LHI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa