Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin: Besok Kami Umumkan Tersangka-Tersangka Baru
Senin, 21 November 2022 – 21:36 WIB

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin saat di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022.
Namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. (antara/jpnn)
Kombes Komarudin menegaskan pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus festival Berdendang Bergoyang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT