Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin: Besok Kami Umumkan Tersangka-Tersangka Baru

Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin: Besok Kami Umumkan Tersangka-Tersangka Baru
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin saat di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022.

Namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. (antara/jpnn)

Kombes Komarudin menegaskan pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus festival Berdendang Bergoyang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News