Kasus Hambalang, KPK Cekal Tiga Orang Swasta

Kasus Hambalang, KPK Cekal Tiga Orang Swasta
Kasus Hambalang, KPK Cekal Tiga Orang Swasta
JAKARTA- Sejalan dengan pengumuman peningkatan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang ke penyidikan, Kamis (19/7), KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang swasta untuk pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Ketiganya adalah Aman Santoso selaku direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono (direktur PT Yodha Karya) dan Lisa Lukitawati (direktur CV Rifa Medika).

"Juga dilakukan perintah pencegahan terhadap AS direktur PT CCM, YW direktur PT YK , dan LL direktur PT RM," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/7).

Sebelumnya Bambang menyampaikan bahwa penanganan kasus Hambalang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tersangkanya Kepala Biro Keuangan, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA- Sejalan dengan pengumuman peningkatan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang ke penyidikan, Kamis (19/7),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News