Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:01 WIB
IA ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia disangka telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sesuai Pasal 2 UU Korupsi.
Sebelumnya, Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah telah terjadi kerugian negara dalam penunjukan IM-2. Disebutkan pula penunjukan sesuai prosedur, termasuk migrasi IM-2 ke Indosat pada November 2011 yang menurutnya merupakan bagian rencana kerja jangka panjang perusahaan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas