Kasus Istri Bacok Suami Akhirnya Damai dengan Syarat Asalkan Cerai

jpnn.com - BENTENG - Perkara pembacokan suami dengan tersangka, Sa (32), warga Desa Pematang Tga, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tampaknya bakal berujung damai.
Demikian disampaikan sang suami (korban,red), Wali Dani (35) ketika mendatangi Mapolsek Pondok Kelapa, Senin (18/7) kemarin.
Hanya saja, Dani menegaskan bahwa dirinya akan segera melayangkan surat perceraian ke pengadilan negeri (PN) Agama Argamakmur Bengkulu Utara (BU) pasca perdamaian dilakukan.
"Saya bersedia berdamai dan tidak lagi meneruskan perkara ini. Namun, saya tak bisa lagi menerimanya sebagai istri saya. Saya mau cerai," tegasnya.
Ditanya mengenai hak asuh anak, Wali tak mempersalahkan jika hak asuh terhadap ketiga anak mereka diserahkan kepada sang istri.
"Tiga anak saya semuanya masih kecil. Yang paling tua berumur 9 tahun, sedangkan yang paling bungsu masih berumur 18 bulan (1,5 tahun). Kami akan berembuk secara kekeluargaan dan menentukan siapa yang nantinya akan mengasuh anak," pria yang dalam keseharinya berprofesi sebagai petani kopi ini.
Masih kata Wali, perkara ini berawal dari adanya permasalahan internal didalam keluarga yang dipicu oleh beredarnya isu jika pelaku yang merupakan sang istri tercinta memiliki pria idaman lain (PIL) selain dirinya.
Emosipun semakin menjadi ketika korban seringkali melihat sang istri menghubungi lelaki lelaki lain dengan menggunakan sebuah handphone (HP).
BENTENG - Perkara pembacokan suami dengan tersangka, Sa (32), warga Desa Pematang Tga, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan pematang Tiga, Kabupaten
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur